Beranda | Artikel
Boleh Menikah dengan Syarat Tidak Poligami?
Kamis, 12 Desember 2019

Apakah dibolehkan saat taaruf, pihak akhwat memberikan syarat pada ikhwan agar tidak poligami saat menikah.

Perlu diketahui bahwa pengajuan syarat dalam akad nikah ada tiga macam:

Pertama: Syarat yang dihalalkan dan wajib dipenuhi

Yaitu syarat yang sesuai dengan akad nikah dan tujuan umum syariat. Di antaranya adalah syarat yang diajukan pihak wanita terhadap suaminya agar suaminya mau mempergaulinya dengan baik pula. Syarat ini sah dan wajib dipenuhi menurut kesepakatan ahli ilmu.

Kedua: Syarat yang tidak harus dipenuhi

Yaitu syarat yang menafikan maksud akad atau menafikan hukum dan syariat Allah. Syarat ini dinamakan syarat fasid (rusak). Misalnya: pihak wanita meminta agar suaminya menceraikan istrinya yang lain. Tidak bolehnya hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا.

“Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudaranya (istri-istri lain dari suaminya) diceraikan agar dia dapat menghabiskan wadahnya (perhatian dan kasih sayang suami). Sesungguhnya dia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya.” (HR. Bukhari, no. 5152 dan Muslim, no. 1413; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Contoh lain, pihak wanita meminta agar suaminya tidak menggaulinya. Syarat seperti ini tidak wajib dipenuhi menurut kesepakatan ulama. Termasuk dalam cakupan hukum ini adalah setiap syarat yang menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bisa mengambil pelajaran dari hadits kisah Barirah berikut ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Barirah (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-.

Lantas majikan Barirah berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Barirah-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar,

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari, no. 456 dan Muslim, no. 1504).

Syarat seperti ini jelas tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama. Akan tetapi, bagaimana hukum akad yang terlanjur dilaksanakan dengan persyaratan seperti ini? Ada yang mengatakan bahwa akad seperti ini batal. Ada pula yang mengatakan bahwa jika syarat tersebut menghilangkan maksud pernikahan, seperti syarat agar menceraikan istri lainnya, tidak boleh menggaulinya, atau menentukan pernikahan hanya sampai batas waktu tertentu, maka akadnya menjadi batal. Akan tetapi jika akad tersebut tidak menghilangkan maksud pernikahan—dan ini adalah haram, karena melakukan perkara haram—maka syarat tersebut batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.

Ini adalah pendapat yang dipegangi oleh madzhab Syafi’iyah dan Hambali. Pendapat inilah yang lebih kuat menurut kami dilihat dari sisi dalilnya. Wallahu a’lam.

Ketiga: Syarat yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh Allah

Misalnya, pihak wanita meminta syarat agar suaminya tidak menikah lagi (tidak berpoligami), tidak membawanya keluar dari kampung halamannya, atau selainnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat apakah syarat seperti ini harus dipenuhi ataukah tidak.

Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa pihak wanita boleh meminta syarat seperti ini dan pihak laki-laki wajib memenuhi syarat tersebut, selama syarat tersebut tidak menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian kesimpulan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:164). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ.

“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.” (HR. Bukhari, no. 2721 dan Muslim, no. 1418)

Kesimpulannya, jika wanita memberikan syarat tidak mau dipoligami dan laki-laki mengiyakan syarat tersebut, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1501-boleh-menikah-dengan-syarat-tidak-poligami.html